Langgar Perda Cabut Izin Usaha, Bima Arya Pastikan Holywings Tidak Ada di Kota Bogor
“Kami tidak mau promosi yang melukai umat Islam ini juga dilakukan di kota Bogor, ” kata Bima Arya
BRO. KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya pastikan Pemkot Bogor segera mencabut semua izin usaha operasional Cafe Holywings Bogor yang berganti nama Elvis sehingga Cafe tersebut tidak bisa beroperasi di Kota Bogor.
“Kami putuskan mencabut semua izin operasional dan usaha sehingga tidak bisa beroperasi lagi di kota Bogor,” tegas Wali Kota Bima Arya Sugiarto kepada wartawan di Rumdin, Jum’at (1/7/2022) usai walimatus safar keberangakatan hajinya.
Menurut Bima pencabutan izin usaha dan operasional, eks Holywings itu, merupakan hasil rapat koordinasi Forkopimda kota Bogor yang menyimpulkan Cafe Holywings melakukan pelanggaran berat dengan menemukan bukti kuat.
Baca Juga :”Ini Fakta Dugaan Penistaan Agama dan Pelanggaran Cafe Holywings Bogor Berkedok Resto ??
“Kami temukan bukti-bukti pelanggaran ditempat hiburan itu,” kata Bima yang juga dibenarkan kasat Pol PP kota Bogor Agustian Syah
Pelanggaran berat yang dilakukan Cafe Holywings Bogor, pertama faktanya menjual minuman beralkohol diatas lima persen. Kedua tempat usaha Hiburan malam tersebut mengganti nama tidak dilakukan baik sesuai prosedur yang awalnya tempat itu bernama Holywigns yang berganti nama Elvis Cafe & Resto.
Baca Juga :Temukan Ratusan MIRAS di Gudang , Wali Kota Bima Arya Langsung Segel Resto Elvis Holywings Bogor
Fakta pelanggaran ketiga, jelas Bima Cafe Holywings tidak membangun situasi yang kondusif dan silaturahmi yang baik di Kota Bogor.
“Padahal point-point itu telah kita titipkan kepada holywings,” ujarnya
Pemkot Bogor juga sudah mengirim surat rekomendasi pencabutan izin usaha dan oprasional eks Holywings itu ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung.
“Surat rekomendasinya sudah dikirim (red.Kamis.30/6). Pak Gubernur juga sama arahannya,” cetus Bima
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyegel eks Holywings Bogor yang kini bernama Elvis Cafe & Resto pada Sabtu (25/6/2022), Cafe ini disegel bukan karena promosi ‘Muhammad dan Maria’ , tapi karena menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.
“Melanggar Perda, kesepakatannya tidak boleh di atas 5 persen. Makanya Cafe Elvis yang terafiliasi dengan Holywings disegel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus dibekukan IMB-nya.”ujarnya
Saat sidak, Bima bersama aparat kepolisian dan Sat Pol PP juga menyaksikan pembongkaran kunci ruangan diduga gudang tempat penyimpanan stok minuman beralkohol cafe itu. Di dalamnya terlihat banyak ratusan stok minuman keras bertumpuk.
“Kami tidak mau promosi yang melukai umat Islam ini juga dilakukan di kota Bogor. Kami tidak menemukan itu promosi di sini tetapi dari pengecekan kami hari ini, ” pungkasnya
Editor : Adjet